en id

Gandeng Sejumlah Instansi, Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Gelar Safety Campaign

08 Aug 2019

kembali ke list


MANGUPURA – Dalam rangka memberikan edukasi dan meningkatkan kepedulian masyarakat luas terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan, Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali dengan menggandeng Pemerintah Kecamatan Kuta Selatan dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, menggelar kampanye sosialisasi bahaya obyek asing terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan.

Bertempat di Kantor Kecamatan Kuta Selatan, sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah sekitar bandar udara tentang bahaya layang-layang, drone, balon udara, laser, dan permainan sejenis terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan, pada Kamis (08/08).

Sosialisasi dihadiri oleh perangkat desa serta warga dari 25 desa adat yang berlokasi di kawasan bandar udara. Turut hadir pula Camat Kuta Selatan, Danramil Kuta Selatan, perwakilan dari Polsek Kuta Selatan, serta perwakilan dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV. 

“Kawasan aerodrome telah diatur sebagai kawasan yang steril dari benda asing, dikarenakan tingginya standar keselamatan yang dipersyaratkan dalam operasional penerbangan. Bandar udara berdiri di area yang cukup padat penduduk, sehingga kami selaku pengelola bandar udara memandang perlu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas secara langsung, tentang pentingnya standar keamanan dan keselamatan penerbangan,” ujar Arie Ahsanurrohim, Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali dalam keterangannya.

Dalam sosialisasi, Ketut Martim, Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, menyatakan bahwa selama tahun 2018 dan 2019, terdapat cukup banyak gangguan yang terjadi di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) bandar udara. 

“Gangguan penerbangan di bandar udara pada 2018 ada 33 komplain dari pilot, sedangkan untuk tahun 2019, hingga awal Agustus ini sudah ada 11 komplain, baik itu layang-layang dan laser. Sosialisasi ini ditujukan supaya masyarakat lebih menyadari pentingnya keselamatan penerbangan,” ujar Ketut Martim.

Tercatat, pada awal bulan Agustus 2018 silam, personel Aviation Security yang sedang berpatroli mendapati sebuah drone menerbangi area Daerah Keamanan Terbatas (DKT) bandar udara dengan ketinggian 25 meter. Tidak hanya mengganggu, drone yang diterbangkan ini juga berisiko membahayakan operasional pesawat udara dan penumpang yang diangkut, karena telah memasuki kawasan steril bandar udara. 

Selain ancaman keselamatan yang ditimbulkan dari drone, operasional penerbangan juga rawan akan gangguan dari sinar laser dan layang-layang. Sinar laser dilaporkan pernah ditembakkan ke arah bandar udara pada pertengahan tahun 2018 silam, dan berpotensi membahayakan penerbangan. Sinar laser dengan intensitas tinggi yang ditembakkan ke udara di sekitar bandar udara dapat mengganggu pandangan visual dari pilot, yang sangat membahayakan keselamatan penerbangan. Pun demikian dengan layang-layang, di mana pada tahun 2018 lalu, terdapat dua kejadian helikopter yang terlilit tali layang-layang.

“Biaya perbaikan pesawat (yang tersangkut tali layang-layang) sangat mahal. Jadi tidak sebanding antara bermain layang-layang dengan perbaikan pesawat. Kalau melaksanakan festival layang-layang, sebaiknya panitia menyurati pihak Otoritas Bandar Udara, sehingga kami dapat menginformasikan ke seluruh dunia sehingga pesawat yang datang dan pergi tidak akan melalui jalur festival tersebut,” ujar Ketut Martim.

“Keamanan dan keselamatan penerbangan bukan semata-mata hanya tugas dari pengelola bandar udara, tetapi juga terdapat peran serta dari masyarakat luas. Dengan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat akan memiliki pemahaman yang lebih akan standar keamanan dan keselamatan penerbangan, sehingga insiden dan kejadian gangguan atau obstacle di kawasan bandar udara dapat diminimalisir, atau bahkan dihilangkan,” lanjutnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dalam pasal 210 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuat halangan atau obstacle di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari Otoritas Bandar Udara.

Lebih lanjut, dalam pasal 421 disebutkan bahwa setiap orang yang membuat halangan atau obstacle dan melakukan kegiatan lain di KKOP yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan terancam dipidana hukuman penjara paling lama tiga tahun, dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap akan dapat tercipta budaya keselamatan bagi warga sekitar Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP),” tutup Arie.

Sebagai informasi, pada pertengahan bulan Desember tahun 2018 silam, operasional penerbangan di Bandar Udara Gatwick di kota London, Inggris, sempat dihentikan sementara dikarenakan adanya drone yang diterbangkan di sekitar area bandar udara. Beberapa hari setelahnya, kasus yang sama kembali menimpa bandar udara di London, kali ini terjadi di Bandar udara tersibuk di Britania Raya, Bandar Udara Heathrow. Dari kasus penampakan drone di kedua bandar udara tersebut, ratusan penerbangan mengalami gangguan, serta memberikan dampak negatif kepada ratusan ribu penumpang. [RN]